Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti Ini Persiapan Pemerintah Arab Saudi untuk Ibadah Haji 2020...

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mulai melakukan sejumlah persiapan menjelang pelaksanaan ibadah haji 2020.

Untuk ibadah haji 2020, Pemerintah Arab Saudi fokus pada langkah-langkah kesehatan yang luas untuk mengantisipasi ancaman virus corona.

"Persiapan dan tindak lanjut tim pemeliharaan sedang dilakukan setiap hari untuk mempersiapkan musim ini," kata Penasihat Ketua Dewan Otoritas Pengembangan Wilayah Mekkah, Alaa al-Nofaie, dilansir dari Arab News, Jumat (24/7/2020).

"Pemerintah juga memastikan bahwa layanan di Mekah dan di tempat-tempat suci berada pada tingkat kesiapan tertinggi meskipun jumlah peziarah tahun ini sedikit," lanjut dia.

Sementara itu, seorang pejabat di Dewan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Abdulhamid al-Maliki mengatakan, situasi mendesak karena pandemi virus corona memerlukan upaya dari semua pihak untuk mamastikan kemanan, kesehatan, dan layanan jemaah.

Menurut dia, lebih dari 3.500 pekerja terlibat dalam pembersihan besar-besaran di Masjidil Haram, Mekkah.

Dewan itu juga mengawasi secara langsung program disinfektasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi wabah virus.

Para pekerja menggunakan 54.000 liter disinfektan ramah lingkungan dan 95 peralatan untuk operasi pembersihan harian di tempat suci itu.

Pihak keamanan juga telah membuat jalur pembatas di sekeliling Ka'bah serta antara bukit Safa dan Marwah.

Selain itu, pintu masuk ke Kota Mekkah dan area Masjidil Haram hanya akan diizinkan bagi jemaah yang memiliki izin resmi.

"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata Komandan Kemanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan.

Bagi individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Ekonom Fadhel al-Buainain mengatakan, meski kondisi ekonomi negara sedang sulit karena penangguhan umrah dan pembatasan jumlah haji, Arab Saudi telah mengatumakan keselamatan umat Islam.

Sementara itu, Dewan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah meluncurkan platform interaktif untuk jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/24/191500165/seperti-ini-persiapan-pemerintah-arab-saudi-untuk-ibadah-haji-2020-

Terkini Lainnya

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke