Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Klaim Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, pasien Covid-19 tidak ditagih pembiayaan untuk perawatan selama di rumah sakit.

Namun, biaya perawatan pasien itu dapat diganti dengan cara pihak rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun KMK tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

"Guna menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat, maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 dapat optimal," ujar Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Ia menambahkan, pada KMK baru diatur pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan, termasuk Covid-19.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari klaim pembiayaan penanganan pasien Covid-19?

1. Jenis rumah sakit

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Selanjutnya, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

3. Kriteria pasien rawat jalan

Ada kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat jalan agar dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

4. Kriteria pasien rawat inap

Selain itu, ada juga kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat inap agar dapat diklaim biaya perawatannya, antara lain:

  1. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau berusia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  2. Pasien probable (orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).
  3. Pasien konfirmasi
  • Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
  • Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
  • Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

    d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

  • Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
  • Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  • Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
  • Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/25/093000665/5-hal-yang-perlu-diketahui-soal-klaim-biaya-pasien-covid-19-di-rumah-sakit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke