Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Klaim Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Kompas.com - 25/07/2020, 09:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, pasien Covid-19 tidak ditagih pembiayaan untuk perawatan selama di rumah sakit.

Namun, biaya perawatan pasien itu dapat diganti dengan cara pihak rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun KMK tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

"Guna menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat, maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 dapat optimal," ujar Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Ia menambahkan, pada KMK baru diatur pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan, termasuk Covid-19.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari klaim pembiayaan penanganan pasien Covid-19?

1. Jenis rumah sakit

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Baca juga: Tanggapan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia Terkait Viral Tudingan Sejumlah RS yang Merekayasa Kasus Covid-19

Ilustrasi: Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang JemberBagus Supriadi/Kompas.com Ilustrasi: Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember

2. Pelayanan yang dibiayai

Sementara itu, pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan.

Selanjutnya, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

3. Kriteria pasien rawat jalan

Ada kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat jalan agar dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

  1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
  2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca juga: Pakar WHO: Jangan Berharap Vaksinasi Covid-19 Dapat Dilakukan Awal 2021

4. Kriteria pasien rawat inap

Selain itu, ada juga kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat inap agar dapat diklaim biaya perawatannya, antara lain:

  1. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau berusia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  2. Pasien probable (orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).
  3. Pasien konfirmasi
  • Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
  • Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
  • Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

    d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Baca juga: Riset AS Ungkap Pria Botak Berisiko Lebih Tinggi Terkena Covid-19

Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar.

5. Identitas yang dibuktikan

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

  • Untuk WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
  • Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  • Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
  • Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

  • Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Baca juga: Tanggapan IDI soal Tudingan Kasus Corona merupakan Proyek Memperkaya Dokter

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perubahan Istilah OTG, ODP dan PDP pada Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com