Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Demo Pemberedelan 3 Media, WS Rendra Ditangkap

Kompas.com - 27/06/2020, 08:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Budayawan WS Rendra, hari ini 24 tahun yang lalu ditangkap polisi akibat terlibat dalam aksi unjuk rasa memprotes pemberedelan atau pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) 3 media massa.

Ketiga media massa tersebut adalah Tempo, Detik, dan Editor.

Peristiwa unjuk rasa itu tepatnya berlangsung pada 27 Juni 1994 di halaman kantor Departemen Penerangan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Rendra tidak sendiri, ia bersama dengan ratusan pengunjuk rasa lain, termasuk 20 anggota Bengkel Teater, yang juga menuntut hal yang sama, yakni memprotes pembatalan SIUPP 3 media itu.

Melansir artikel Harian Kompas, 28 Juni 1994, massa melakukan aksinya secara damai.

Massa hanya duduk di sekitar lokasi dan menyanyikan lagu Padamu Negeri yang kemudian dilanjutkan pembacaan sebuah puisi oleh Rendra.

Baca juga: Wali Kota Salatiga Tolak Minta Maaf atas Pemberedelan Majalah Lentera

Ditangkap

Kapolda Metro Jaya ketika itu, Mayjen (Pol) Drs. M. Hindarto menegaskan semua demonstran yang tertangkap di area Departemen Penerangan akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Hindarto, mereka melanggar hukum karena berkumpul di tempat umum tanpa adanya izin.

"Mereka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan berkumpul di tempat umum lebih dari 5 orang tanpa izin tertulis dari Kapolda," tegas dia.

Di antara demonstran yang tertangkap itu, salah satunya adalah Rendra.

Rendra ditangkap sesaat setelah ia membacakan bait-bait puisinya.

Baca juga: Jenazah Adi Kurdi Akan Dimakamkan di Bengkel Teater Rendra

Komnas HAM dan YLBHI

Sekjen Komnas HAM ketika itu, Baharuddin Lopa menyebut pihaknya telah menurunkan tim khusus guna menyelidiki penangakan dan pemukulan terhadap para pengunjuk rasa terkait pencabutan SIUPP 3 media.

"Apabila laporan yang kami kumpulkan membenarkan hal itu, maka kami sangat memprihatinkan dan menyesalkan kejadian tersebut. Kita adalah negara hukum, tidak boleh ada penangkapan dan penahanan tanpa ada surat perintah penahanan," kata Lopa.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan aduan penangkapan massa tersebut dari 25 orang yang menyebut dirinya sebagai masyarakat anti pembredelan pers.

"Sesuai dengan mekanisme di Komnas HAM, maka kami harus turun ke lapangan untuk me cek hal ini dari kedua belah pihak," ujar dia.

Baca juga: Cerita Rendra ‘Jeger’ Soedjono Jelang Bergulirnya Liga 1 2020

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com