Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini dalam Sejarah: Demo Pemberedelan 3 Media, WS Rendra Ditangkap

KOMPAS.com - Budayawan WS Rendra, hari ini 24 tahun yang lalu ditangkap polisi akibat terlibat dalam aksi unjuk rasa memprotes pemberedelan atau pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) 3 media massa.

Ketiga media massa tersebut adalah Tempo, Detik, dan Editor.

Peristiwa unjuk rasa itu tepatnya berlangsung pada 27 Juni 1994 di halaman kantor Departemen Penerangan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Rendra tidak sendiri, ia bersama dengan ratusan pengunjuk rasa lain, termasuk 20 anggota Bengkel Teater, yang juga menuntut hal yang sama, yakni memprotes pembatalan SIUPP 3 media itu.

Melansir artikel Harian Kompas, 28 Juni 1994, massa melakukan aksinya secara damai.

Massa hanya duduk di sekitar lokasi dan menyanyikan lagu Padamu Negeri yang kemudian dilanjutkan pembacaan sebuah puisi oleh Rendra.

Ditangkap

Kapolda Metro Jaya ketika itu, Mayjen (Pol) Drs. M. Hindarto menegaskan semua demonstran yang tertangkap di area Departemen Penerangan akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Hindarto, mereka melanggar hukum karena berkumpul di tempat umum tanpa adanya izin.

"Mereka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan berkumpul di tempat umum lebih dari 5 orang tanpa izin tertulis dari Kapolda," tegas dia.

Di antara demonstran yang tertangkap itu, salah satunya adalah Rendra.

Rendra ditangkap sesaat setelah ia membacakan bait-bait puisinya.

Komnas HAM dan YLBHI

Sekjen Komnas HAM ketika itu, Baharuddin Lopa menyebut pihaknya telah menurunkan tim khusus guna menyelidiki penangakan dan pemukulan terhadap para pengunjuk rasa terkait pencabutan SIUPP 3 media.

"Apabila laporan yang kami kumpulkan membenarkan hal itu, maka kami sangat memprihatinkan dan menyesalkan kejadian tersebut. Kita adalah negara hukum, tidak boleh ada penangkapan dan penahanan tanpa ada surat perintah penahanan," kata Lopa.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan aduan penangkapan massa tersebut dari 25 orang yang menyebut dirinya sebagai masyarakat anti pembredelan pers.

"Sesuai dengan mekanisme di Komnas HAM, maka kami harus turun ke lapangan untuk me cek hal ini dari kedua belah pihak," ujar dia.

Di hari yang sama, Komnas HAM menurunkan tim yang terdiri dari dua orang mantan ketua muda Mahkamah Agung, Djoko Soegianto dan Soegiri yang dinilai lebih menguasai masalah hukum.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan protes terbuka atas perlakuan yang diberikan kepada peserta aksi damai.

YLBHI menilai tuntutan yang disampaikan masih dalam batas-batas yang dibenarkan UUD 1945 dan hukum yang berlaku.

Untuk itu, YLBHI meminta para pengunjuk rasa yang ditangkap untuk segera dibebaskan.

Unjuk rasa lain

Protes atas isu yang sama tidak hanya dilakukan di Departemen Penerangan. Untuk di Jakarta, demo juga digelar di Bundaran Thamrin dan Gedung DPR.

Di Bundaran Thamrin, demo berjalan lebih panas. Sejumlah demonstran mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RS. Salah satunya adalah seniman Semsar Siahaan.

Lalu di Gedung DPR, massa datang dengan membawa beragam poster berisi kalimat-kalimat protes.

Misalnya "Harmoko, your decision is the best", "Kikis habis pengunjuk rasa bayaran dari luar yang menggoyahkan Pancasila dan UUD 45", dan "Tegakkan pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab".

Tidak hanya di Jakarta, unjuk rasa pencabutan SIUPP juga terjadi di Yogyakarta, Surabaya, dan Pekanbaru.

Di Yogyakarta, aksi diikuti oleh sejumlah mahasiswa juga seniman ternama.

Di antaranya adalah Dr Umar Kayam, Drs Ashadi Siregar, Emha Ainun Najib, Drs Cornelis Lay, Dr Afan Gaffar, Dr Mochtar Mas'oed, dan Rizal Malaranggeng.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/27/083802365/hari-ini-dalam-sejarah-demo-pemberedelan-3-media-ws-rendra-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke