Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Penyelamatan, Pemerintah Bisa Gandeng UMKM dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Kompas.com - 15/05/2020, 16:20 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona penyebab Covid-19 membuat sektor ekonomi dan dunia usaha di Indonesia menerima pukulan berat.

Sebagian besar pukulan itu harus dirasakan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Kelompok ini harus berjuang keras untuk tetap bisa bertahan meskipun bisnisnya terhambat atau justru mengalami kerugian.

Pemerintah mencoba hadir dan membantu memberi dukungan bagi masyarakat dan UMKM melalui kebijakan relaksasi kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Baca juga: Menkop Teten: UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Otomatis Bebas Pajak

Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Sektor itu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

"Relaksasi kredit cukup membantu, tapi hanya memberi nafas sementara. Pemerintah seharusnya bisa memberikan pemetaan wilayah merah/kuning/hijau yang jelas sehingga aktivitas masyarakat di wilayah tertentu bisa menyesuaikan," kata Ahmad Gozali, seorang pakar finansial saat dihubungi Kompas.com (15/5/2020).

Menggandeng UMKM

Menurut Gozali, pemerintah bisa menggandeng UMKM dalam hal pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Misalnya pemberian beras bisa melibatkan para pedagang yang ada di lingkungan penerima bantuan.

"Pemerintah bukan memberikan beras dan lain sebagainya, tapi dalam bentuk voucher belanja di warung-warung UMKM, sehingga ekonomi tetap bergerak," kata Gozali.

Gozali juga menilai bahwa bantuan tunai langsung jauh lebih baik, dibandingkan dengan kebijakan kartu pra-kerja yang saat ini tengah digulirkan pemerintah.

"Dengan membagikan uang tunai, akan mendorong masarakat untuk tetap belanja, dan belanjanya akan lebih banyak diserap oleh UMKM," jelas Gozali.

Baca juga: Startup Perikanan Galang Dana untuk Pembudidaya Ikan, UMKM, dan Tenaga Medis

Protokol finansial agar UMKM bisa bertahan

Gozali menyebut bahwa UMKM perlu menerapkan protokol finansial agar bisa bertahan di masa pandemi seperti sekarang ini.

Menurutnya, ada tiga protokol finansial yang bisa dijalankan oleh UMKM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com