Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Catatan untuk Warga Usia di Bawah 45 Tahun yang Boleh Beraktivitas

Kompas.com - 11/05/2020, 21:51 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sedikit demi sedikit melonggarkan pembatasan kuncian virus corona. Salah satunya dengan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas.

Alasannya hal tersebut dilakukan agar kelompok pada rentang usia tersebut tak kehilangan mata pencarian.

Meskipun dapat beraktivitas, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Kebijakan itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi. Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata Doni dikuti dari Kompas.com (11/5/2020).

Baca juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Dinilai bukan termasuk kelompok rentan

Menurut Doni, mereka yang berusia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan. Dia menyebut, total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Kemudian 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

Protokol kesehatan

Terkait kebijakan tersebut, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut data sebetulnya menunjukkan kematian terbanyak di usia produktif, termasuk di usia 45 ke bawah.

Sehingga menurutnya ada ketidaksesuaian antara argumen dan data yang disebutkan. Meskipun di sisi lain pihaknya juga dapat memahami langkah yang diambil pemerintah.

Karena itu apabila memang akan diizinkan bekerja karena pertimbangan sosial ekonomi, perlu diberikan catatan.

Baca juga: Jika PSBB Dilonggarkan, Berikut Saran Epidemiolog yang Harus Dilakukan...

Seperti misalnya pengetatan skrining, mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid dan yang obesitas atau kegemukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com