Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] PSBB di Palangkaraya Berlaku pada 11 Mei, Bukan 8 Mei 2020

Kompas.com - 10/05/2020, 20:35 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

"Jadi tidak benar kalau dikatakan di Kalteng pada 8 Mei sudah diberlakukan PSBB," lanjut dia.

Sanggahan atas informasi yang beredar juga diunggah akun Instagram Humas Polda Kalteng.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Polda Kalteng (@humaspoldakalteng) on May 8, 2020 at 2:33am PDT

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Polda Kalteng (@humaspoldakalteng) on May 9, 2020 at 5:44pm PDT

Aturan selama PSBB

Sementara itu, Hendra mengatakan, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah bagi mereka yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Palangkaraya.

Berikut beberapa aturan yang berlaku selama penerapan PSBB:

1. Diberlakukan jam malam 19.30 s/d 06.00 WIB. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri;
2. Wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Bagi yng melanggar akan dikenakan sanksi administrasi penahanan Kartu Tanda Penduduk;
3. Warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat namun tetap buka untuk tetap melayani pesanan yang dikemas;
4. Pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB;
5. Toko swalayan buka pukul 07.00-19.00 WIB.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap pelaku usaha dalam melakukan pelayanan wajib menggunakan masker dan hanya diperkenankan melayani pelanggan yang menggunakan masker.

Tak hanya itu, aturan pembatasan aktivitas luar rumah juga diberlakukan, antara lain:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  • pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek keamanan

Hendra mengatakan, perlu kerja sama antara petugas dengan masyarakat agar pelaksanaan PSBB berjalan lancar.

"Perlu kerja sama dengan masyarakat untuk pelaksanaan PSBB ini agar berjalan maksimal, sehingga hanya berjalan 14 hari, tidak perlu diperpanjang," ujar Hendra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com