Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] PSBB di Palangkaraya Berlaku pada 11 Mei, Bukan 8 Mei 2020

Informasi tersebut diunggah oleh beberapa akun di Facebook pada 8 Mei 2020.

Pada informasi yang beredar, masyarakat diminta berhati-hati karena ada denda dan sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.

Ada yang tidak tepat dari informasi yang beredar tersebut.

PSBB di Palangkaraya baru resmi berlaku pada 11 Mei 2020, bukan pada 8 Mei 2020. 

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejumlah akun Facebook menuliskan informasi yang menyebutkan Kalteng telah menerapkan PSBB pada 8 Mei 2020.

"Kalteng udh berlaku PSBB yaa. gak bisa keluar kota lgi aplgi isi mobil penuh penumpang. Bagi yg mau mudik kena sangsi/denda 1 th penjara atw denda 100jt," tulis akun Okta Viea Radiman dalam unggahannya, Jumat (8/5/2020).

Namun, unggahan ini sudah tidak bisa ditemukan pada timeline akun tersebut saat ditelusuri pada Minggu (8/10/2020).

Narasi lainnya yang juga beredar pada 8 Mei 2020 sebagai berikut:

"SK PSBB Palangkaraya sdh berlaku hari ini. Semoga masyrakat bisa memahami maksud dan Tujuan Manfaatnya. Mari kita menahan diri," ujar akun Facebook Ria Fransiska pada Jumat (8/5/2020).

Unggahan Ria juga tidak ditemukan lagi. 

Namun, jika menilik narasi yang beredar, ada informasi yang tidak tepat, karena PSBB di Palangkaraya baru resmi diterapkan pada 11 Mei 2020, bukan 8 Mei 2020.

"Tidak benar. PSBB Kota Palangkaraya berlaku 14 hari yakni mulai 11-24 Mei 2020 di mana bisa diperpanjang sesuai syarat dan ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan Sik, MH, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Ia menjelaskan, pada 7 Mei 2020, Menteri Kesehatan RI baru menyetujui pengusulan PSBB Kota Palangkaraya, dan pada 8 Mei 2020 belum diberlakukan PSBB.

"Jadi tidak benar kalau dikatakan di Kalteng pada 8 Mei sudah diberlakukan PSBB," lanjut dia.

Sanggahan atas informasi yang beredar juga diunggah akun Instagram Humas Polda Kalteng.

Berikut beberapa aturan yang berlaku selama penerapan PSBB:

1. Diberlakukan jam malam 19.30 s/d 06.00 WIB. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri;
2. Wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Bagi yng melanggar akan dikenakan sanksi administrasi penahanan Kartu Tanda Penduduk;
3. Warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat namun tetap buka untuk tetap melayani pesanan yang dikemas;
4. Pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB;
5. Toko swalayan buka pukul 07.00-19.00 WIB.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap pelaku usaha dalam melakukan pelayanan wajib menggunakan masker dan hanya diperkenankan melayani pelanggan yang menggunakan masker.

Tak hanya itu, aturan pembatasan aktivitas luar rumah juga diberlakukan, antara lain:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  • pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek keamanan

Hendra mengatakan, perlu kerja sama antara petugas dengan masyarakat agar pelaksanaan PSBB berjalan lancar.

"Perlu kerja sama dengan masyarakat untuk pelaksanaan PSBB ini agar berjalan maksimal, sehingga hanya berjalan 14 hari, tidak perlu diperpanjang," ujar Hendra. 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/10/203508265/klarifikasi-psbb-di-palangkaraya-berlaku-pada-11-mei-bukan-8-mei-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke