KOMPAS.com - Sebuah unggahan menyebutkan, wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, (8/5/2020).
Informasi tersebut diunggah oleh beberapa akun di Facebook pada 8 Mei 2020.
Pada informasi yang beredar, masyarakat diminta berhati-hati karena ada denda dan sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar.
Ada yang tidak tepat dari informasi yang beredar tersebut.
PSBB di Palangkaraya baru resmi berlaku pada 11 Mei 2020, bukan pada 8 Mei 2020.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejumlah akun Facebook menuliskan informasi yang menyebutkan Kalteng telah menerapkan PSBB pada 8 Mei 2020.
"Kalteng udh berlaku PSBB yaa. gak bisa keluar kota lgi aplgi isi mobil penuh penumpang. Bagi yg mau mudik kena sangsi/denda 1 th penjara atw denda 100jt," tulis akun Okta Viea Radiman dalam unggahannya, Jumat (8/5/2020).
Namun, unggahan ini sudah tidak bisa ditemukan pada timeline akun tersebut saat ditelusuri pada Minggu (8/10/2020).
Narasi lainnya yang juga beredar pada 8 Mei 2020 sebagai berikut:
"SK PSBB Palangkaraya sdh berlaku hari ini. Semoga masyrakat bisa memahami maksud dan Tujuan Manfaatnya. Mari kita menahan diri," ujar akun Facebook Ria Fransiska pada Jumat (8/5/2020).
Unggahan Ria juga tidak ditemukan lagi.
Namun, jika menilik narasi yang beredar, ada informasi yang tidak tepat, karena PSBB di Palangkaraya baru resmi diterapkan pada 11 Mei 2020, bukan 8 Mei 2020.
"Tidak benar. PSBB Kota Palangkaraya berlaku 14 hari yakni mulai 11-24 Mei 2020 di mana bisa diperpanjang sesuai syarat dan ketentuan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan Sik, MH, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Ia menjelaskan, pada 7 Mei 2020, Menteri Kesehatan RI baru menyetujui pengusulan PSBB Kota Palangkaraya, dan pada 8 Mei 2020 belum diberlakukan PSBB.