"Jadi tidak benar kalau dikatakan di Kalteng pada 8 Mei sudah diberlakukan PSBB," lanjut dia.
Sanggahan atas informasi yang beredar juga diunggah akun Instagram Humas Polda Kalteng.
View this post on Instagram
View this post on Instagram
Sementara itu, Hendra mengatakan, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah bagi mereka yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Palangkaraya.
Berikut beberapa aturan yang berlaku selama penerapan PSBB:
1. Diberlakukan jam malam 19.30 s/d 06.00 WIB. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri;
2. Wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. Bagi yng melanggar akan dikenakan sanksi administrasi penahanan Kartu Tanda Penduduk;
3. Warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat namun tetap buka untuk tetap melayani pesanan yang dikemas;
4. Pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB;
5. Toko swalayan buka pukul 07.00-19.00 WIB.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap pelaku usaha dalam melakukan pelayanan wajib menggunakan masker dan hanya diperkenankan melayani pelanggan yang menggunakan masker.
Tak hanya itu, aturan pembatasan aktivitas luar rumah juga diberlakukan, antara lain:
Hendra mengatakan, perlu kerja sama antara petugas dengan masyarakat agar pelaksanaan PSBB berjalan lancar.
"Perlu kerja sama dengan masyarakat untuk pelaksanaan PSBB ini agar berjalan maksimal, sehingga hanya berjalan 14 hari, tidak perlu diperpanjang," ujar Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.