Diminta lakukan evaluasi
Laode mengatakan, menaikkan tarif listrik harus memiliki dasar. Apa pun tindakan PLN terhadap tarif listrik, hal itu tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Artinya, PLN harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan berbagai pihak sebelum menaikkan tarif listrik.
"Karena ini kan terkait dengan kepentingan umum dan pelayanan yang paling dasar untuk masyatakat, bukan kebutuhan sekunder," paparnya.
Jika PLN terbukti menaikkan tarif tanpa koordinasi dengan berbagai pihak, maka Laode menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu pelanggaran, dalam UU P3 (Prosedur Pembuatan Perundang-undangan), kalau ini dia masuk dalam bagian keputusan lembaga negara yang terkait dengan kepentingan umum tanpa melakukan konsultasi, maka dia melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undanganan yang berlaku," kata Laode.
Oleh karena itu, Ombudsmen meminta agar pihak PLN segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat ini jika mereka terbukti melakukan kekeliruan.
Baca juga: PLN, Zukifli Zaini dan Tunggakan Kompensasi Listrik...