Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Keluhkan Tarif Listrik Naik, Ombudsman: Ada Tanda Tanya Besar

KOMPAS.com -  Sejumlah platform media sosial diramaikan dengan keluhan warganet soal kenaikan tarif listrik yang secara tiba-tiba beberapa waktu terakhir.

Kenaikan tarif tersebut dirasakan oleh warga pengguna listrik non-subsidi.

Pihak PLN sendiri telah merespons kabar tersebut dan menegaskan bahwa tak ada kenaikan tarif listrik sejak 2017.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Kendati demikian, keluhan warganet soal kenaikan listrik yang secara tiba-tiba ini pun masih terus mengalir.

Dari data yang dimiliki oleh Ombudsman, menurut Laode belum ada kenaikan tarif dalam dua tahun terakhir.

"Kami punya tabel, dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan tarif listrik. Kalau ada kenaikan, maka ini ada tanda tanya besar. Ini banyak sekali yang protes sekarang dan ini terjadi kejanggalan," kata Laode saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

"Kejanggalan ini yang harus dijelaskan PLN, meski sampai detik ini belum ada penjelasan terkait lonjakan itu," sambungnya.

Laode menduga ada beberapa hal penyebab kenaikan tarif listrik yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Menurutnya, dugaan kenaikan tarif listrik ini sebagai akibat dari anjuran PLN kepada masyarakat untuk melakukan self service dalam melihat meteran, dengan mengirimkannya kepada PLN melalui WhatsApp.

Bagi Laode, anjuran tersebut menjadikan penentuan tarif listrik tidak cermat.

Kedua, ia menduga bahwa kenaikan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya untuk menyiasati pemasukan negara melalui PLN di tengah krisis akibat pandemi virus corona.

"Kalau ini terjadi, maka konspirasi jahat di pihak PLN dan 'memaksa' rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN. ini yang tidak bagus," jelas dia.


Diminta lakukan evaluasi

Laode mengatakan, menaikkan tarif listrik harus memiliki dasar. Apa pun tindakan PLN terhadap tarif listrik, hal itu tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Artinya, PLN harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan berbagai pihak sebelum menaikkan tarif listrik.

"Karena ini kan terkait dengan kepentingan umum dan pelayanan yang paling dasar untuk masyatakat, bukan kebutuhan sekunder," paparnya.

Jika PLN terbukti menaikkan tarif tanpa koordinasi dengan berbagai pihak, maka Laode menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu pelanggaran, dalam UU P3 (Prosedur Pembuatan Perundang-undangan), kalau ini dia masuk dalam bagian keputusan lembaga negara yang terkait dengan kepentingan umum tanpa melakukan konsultasi, maka dia melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undanganan yang berlaku," kata Laode.

Oleh karena itu, Ombudsmen meminta agar pihak PLN segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat ini jika mereka terbukti melakukan kekeliruan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/03/182700665/masyarakat-keluhkan-tarif-listrik-naik-ombudsman--ada-tanda-tanya-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke