Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.
Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya.
"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.
Sementara itu, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS