Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?

Kompas.com - 01/05/2020, 16:50 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Mei ini.

Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

  1. Rp 80.000 untuk kelas 1
  2. Rp 51.000 untuk kelas 2
  3. Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

  1. Rp 160.000 untuk kelas 1
  2. Rp 110.000 untuk kelas 2
  3. Rp 42.000 untuk kelas 3

Baca juga: Soal Pembiayaan Pasien Virus Corona, Ini Tanggapan BPJS

 

Tidak ada pengembalian

Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran. KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.

Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya.

"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.

Sementara itu, segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Perbedaan BPJS, JKN, dan KIS

 

Bagaimana cara mengeceknya?

Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Iqbal mengatakan, peserta BPJS bisa mengecek lewat aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.

Di sana nanti peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (jika ada), dan totalnya yang harus dibayar.

BPJS Kesehatan, imbuhnya, sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Dia menambahkan, jika pada 1 Mei peserta masih mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, serta membutuhkan informasi lain dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com