Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSSN Catat Adanya 88,4 Juta Serangan Siber Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 23/04/2020, 16:54 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 88.414.296 serangan siber yang telah terjadi di Indonesia sejak 1 Januari-12 April 2020.

Kepala Bagian Komunikasi Publik BSSN, Tri Wahyudi mengatakan, jenis serangan siber terbanyak yakni Trojan Activity (56 persen), Information Gathering (43 persen), dan Web Application Attack (1 persen).

"Yang paling banyak adalah trojan activiti dengan 56 persen," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Dari jutaan serangan siber itu, Tri mengungkapkan, puncak serangan tertinggi terjadi pada 12 Maret 2020 yang mencapai 3.344.470 serangan per harinya.

Setelah itu serangan siber berangsur menurun secara signifikan semenjak diberlakukannya kebijakan work from home (WFH) di berbagai tempat.

Namun, meski selama WFH berlangsung serangan siber juga tetap terjadi justru memanfaatkan isu yang terkait dengan Covid-19.

"Kami walaupun amanat surat edaran Kemenpan RB untuk WFH, namun masih melakukan monitoring kejadian siber dan layanan aduan siber," katanya lagi.

Baca juga: 7 Tips Aman Gunakan Zoom agar Tidak Alami Zoombombing

Tindakan untuk menekan serangan siber

ILUSTRASI - Website resmi PN Jakpus diretas, Kamis (19/12/2019).Tangkapan layar website PN Jakpus ILUSTRASI - Website resmi PN Jakpus diretas, Kamis (19/12/2019).

Sementara itu, guna menekan kasus-kasus serangan siber ini, pihak BSSN telah bekerja sama dengan tim cyber crime Mabes Polri dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Untuk tindakan kami melakukan kolaborasi dengan cyber crime mabes Polri juga Kemkominfo," katanya lagi.

Kemudian, ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti panduan dan keamanan yang telah disampaikan oleh BSSN.

"Masyarakat hendaknya mengikuti panduan dan imbauan keamanan yang telah kami sampaikan di website dan sosial media BSSN. Jadi, kami melakukan literasi secara online ke masyarakat," lanjut dia.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap

Sanksi denda dan pidana

Ilustrasi ancaman kejahatan siber Ilustrasi ancaman kejahatan siber

Tak hanya itu, tindakan pencegahan serangan siber juga disampaikan agar masyarakat patuh dan tidak melanggar Undang-undang yang berlaku, yakni UU ITE.

Sebab, apabila masyarakat melanggar, maka akan dikenai sanksi denda maupun pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com