Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB hingga 30 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.
Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB.
Jumlah pasien positif di Pekanbaru berjumlah 11 orang dengan 2 kasus kematian, dan 4 pasien dinyatakan sembuh.
Baca juga: PSBB di Pekanbaru Resmi Berlaku Mulai Jumat 17 April 2020
Lima wilayah di Jawa Barat yang telah menerapkan PSBB adalah:
Penerapan PSBB telah dimulai sejak 15 April hingga 28 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi.
Penerapan PSBB di lima wilayah tersebut dilakukan karena saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuk ke dalam zona merah.
Disebutkan juga bahwa PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
PSBB di Tangerang Raya akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020). Pada Rabu (15/4/2020), telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini.
PSBB di Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari hingga 3 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika situasi masih belum kondusif.
Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan PSBB ini sejak Selasa (14/4/2020).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (16/4/2020), melalui Pergub Nomor 16 Tahun 2020 diatur sejumlah hal, di antaranya kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Sepekan PSBB, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 126 Lainnya Diberi Peringatan