KOMPAS.com - Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dipilih menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.
Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.
Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020, disusul dengan beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PSBB, Aturan, Daerah yang Menerapkan hingga Sanksinya
Berikut update 11 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB hingga Jumat (17/4/2020):
Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.
Dengan persetujuan itu, Pemkot Makassar berhak menerapkan PSBB setelah aturan teknis terkait hal itu selesai dibuat.
Hingga Jumat (17/4/2020), Kota Makassar telah melaporkan 163 kasus infeksi virus corona dengan 17 kematian, dan 14 pasien dinyatakan sembuh.
Baca juga: Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota Makassar
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020.
PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Data terakhir hingga Kamis (16/4/2020), DKI Jakarta telah melaporkan 2.670 kasus infeksi dengan 248 kasus kematian dan 202 pasien telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Teguh Kini Jual Air Minum Dalam Kemasan demi Bertahan Hidup di Tengah PSBB DKI Jakarta
Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB hingga 30 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.
Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB.
Jumlah pasien positif di Pekanbaru berjumlah 11 orang dengan 2 kasus kematian, dan 4 pasien dinyatakan sembuh.
Baca juga: PSBB di Pekanbaru Resmi Berlaku Mulai Jumat 17 April 2020
Penerapan PSBB telah dimulai sejak 15 April hingga 28 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi.
Penerapan PSBB di lima wilayah tersebut dilakukan karena saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuk ke dalam zona merah.
Disebutkan juga bahwa PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
PSBB di Tangerang Raya akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020). Pada Rabu (15/4/2020), telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini.
PSBB di Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari hingga 3 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika situasi masih belum kondusif.
Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan PSBB ini sejak Selasa (14/4/2020).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (16/4/2020), melalui Pergub Nomor 16 Tahun 2020 diatur sejumlah hal, di antaranya kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Sepekan PSBB, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 126 Lainnya Diberi Peringatan