Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] THR PNS Hanya Gaji Pokok dan Tunjangan | Kartu Prakerja Gelombang II

Kompas.com - 17/04/2020, 05:18 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Kamis (16/4/2020) hingga Jumat (17/4/2020) pagi ini.

THR yang akan diterima PNS tahun ini terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Berita lainnya yang juga masih diikuti pembaca adalah berita seputar pendaftaran Kartu Prakerja yang memasuki Gelombang II dan perkembangan seputar virus corona di dunia dan Indonesia.

Di seluruh dunia, kasus Covid-19 telah mencapai lebih dari 2 juta orang terinfeksi virus corona.

Selengkapnya, berikut berita populer laman Tren pada Kamis hingga Jumat pagi ini:

1. THR PNS

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) THR untuk PNS pada tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen THR tahun ini. Sementara, pencairannya paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Simak pernyataan BKN dan Kemenkeu selengkapnya soal THR PNS pada berita berikut ini:

BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...

THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

2. Pendaftaran gelombang II Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang I telah ditutup pada Kamis (16/4/2020). Pendaftaran gelombang II telah dibuka pula kemarin.

Bagi mereka yang tidak lolos gelombang I, bisa mengikuti gelombang berikutnya tanpa melakukan daftar ulang.

Apa saja yang perlu diperhatikan dan diketahui seputar pendaftaran Kartu Prakerja? Simak dalam beberapa berita berikut ini:

Tak Lolos Gelombang Pertama Kartu Prakerja, Bisa Ikut Gelombang Berikutnya, Ini Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja: Berlangsung 30 Gelombang, Penilaian Tes Sistem Skoring

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com