KOMPAS.com - Sejumlah wilayah memutuskan untuk menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.
Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.
Baca juga: Simak 10 Cara Meminimalkan Tertular Virus Corona di Transportasi Publik
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal PSBB:
Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:
1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.
Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.
Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 14 April: 1,9 Juta Terinfeksi, 443.732 Sembuh, 119.403 Meninggal
Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.
Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.
Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara. Namun, aturan ini baru ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta.