Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Singapura bak Kota Mati dan Larang Pertemuan Publlik akibat Corona...

Kompas.com - 08/04/2020, 11:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Meski angka-angka tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lainnya, pemerintah tetap memutuskan untuk mengambil tindakan setelah peningkatan kasus yang ditularkan secara lokal.

Tindakan yang dilakukan Pemerintah yakni mengarantina hampir 20.000 pekerja migran asing selama dua minggu setelah banyak infeksi ditemukan di asrama mereka pada pekan lalu.

Sebagian besar pekerja asing berasal dari Asia Selatan.

Mereka bekerja dalam konstruksi di Singapura dan biasanya tinggal di kompleks asrama yang luas.

Baca juga: Kisah Pramugari dan Pilot Singapura yang Terdampak Corona...

Singapura melarang pertemuan publik

Dikutip dari SCMP, menurut undang-undang yang disahkan di parlemen pada Selasa (7/4/2020), anggota keluarga atau teman yang tidak tinggal bersama tidak dapat berkumpul di rumah atau di ruang publik.

Pemerintah Singapura juga melarang pertemuan sosial dalam bentuk apa pun di ruang pribadi dan publik untuk sementara waktu.

Dalam debat RUU Covid-19 (tindakan sementara), Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong mengatakan, undang-undang tersebut akan mencakup semua pihak swasta atau pertemuan di antara anggota keluarga atau teman yang tidak tinggal bersama, di rumah atau di ruang publik, seperti taman.

RUU ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menegakkan langkah-langkah peningkatan jarak aman yang telah diperkenalkan untuk membatasi penyebaran virus corona.

Baca juga: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?

Gan Kim Yong menambahkan, undang-undang baru ini berlaku selama enam bulan dan memberdayakan Menteri Kesehatan atau pejabat publik mana pun yang diizinkan olehnya untuk menunjuk petugas penegak hukum untuk memindak tegas warga yang melanggar perintah.

Petugas penegakan akan termasuk petugas polisi, petugas publik dan petugas kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular.

Ia menambahkan, RUU tersebut memungkinkan Menteri Kesehatan untuk melarang acara dan pertemuan atau memaksakan kondisi tentang bagaimana mereka dilakukan dan pada partisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Ini memungkinkan kami untuk mengatur acara dan pertemuan dengan lebih baik, termasuk yang berlangsung di tempat tinggal pribadi. Sebagai contoh, kami sebelumnya meminta acara tertentu dan pertemuan massa ditunda atau dibatalkan. Kami sekarang juga akan melarang pertemuan sosial dalam ukuran apa pun di ruang pribadi dan publik," ujar Gan.

Gan mencatat bahwa RUU tersebut juga membatasi pergerakan orang di tempat-tempat tertentu dan membatasi penggunaan tempat dan fasilitas tertentu.

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Hal ini termasuk penggunaan area umum seperti geladak hampa dan fasilitas bersama di perumahan dan Development Board estate dan kondominium pribadi.

“Dengan melakukan itu, mereka menempatkan diri mereka sendiri dan orang lain di sekitar mereka pada risiko infeksi. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang tersebut dan mengirimkan sinyal kuat untuk mencegah perilaku tersebut meniadakan upaya kolektif kami selama pemutus sirkuit penting ini untuk memperlambat infeksi, " katanya lagi.

Adapun hukuman selaras dengan hukuman di bawah Undang-Undang Penyakit Menular.

Bagi pelanggar pertama, hukumannya adalah denda hingga 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 114 juta (dengan kurs 1 dollar Singapura setara dengan Rp 11.406,78) penjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, hukumannya adalah denda hingga 20.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 228 juta, penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.

Baca juga: Belajar dari Kisah Cynthia, Survivor Covid-19 di Negeri Singa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com