KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang rumahnya rusak akibat banjir pada awal tahun 2020.
Bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana Tunggu Hunian (DTH) adalah dana yang diperuntukkan bagi penerima agar menyewa rumah sementara selama enam bulan ke depan.
Sementara Stimulan Rumah adalah dana bantuan bagi rumah warga yang rusak akibat banjir.
Lantas bagaimana cara mendapatkannya?
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) akan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor.
Tim ini akan melakukan survei terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR).
Wali Kota atau Bupati setempat akan membuatkan Surat Keputusan (SK) yang mencantumkan nama, alamat, juga tingkat kerusakan rumah hasil pendataan tim sebelumnya.
Bupati atau Wali Kota juga akan menerbitkan SK Tanggap Darurat sebagai salah satu syarat mencairkan anggaran yang akan digunakan untuk pendanaan yang notabene berasal dari Dana Siap Pakai (DSP).
Jika SK sudah dibuat, maka akan dilampirkan dalam surat pengajuan DTH dan Stimulan Rumah ke BNPB.
"Selanjutnya Bupati atau Wali Kota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah, dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya," ujar Agus.
Setelah menerima surat permohonan beserta SK, BNPB tidak langsung meloloskan semua permohonan, melainkan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dokumen dan kondisi lapangan.
Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.
Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.
Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD.