Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Rusak karena Banjir? Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 13/01/2020, 13:09 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang rumahnya rusak akibat banjir pada awal tahun 2020. 

Bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Dana Tunggu Hunian (DTH) adalah dana yang diperuntukkan bagi penerima agar menyewa rumah sementara selama enam bulan ke depan. 

Sementara Stimulan Rumah adalah dana bantuan bagi rumah warga yang rusak akibat banjir. 

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Prosedur pengajuan DTH dan Stimulan Rumah

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) akan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. 

Tim ini akan melakukan survei terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR). 

Wali Kota atau Bupati setempat akan membuatkan Surat Keputusan (SK) yang mencantumkan nama, alamat, juga tingkat kerusakan rumah hasil pendataan tim sebelumnya.  

Bupati atau Wali Kota juga akan menerbitkan SK Tanggap Darurat sebagai salah satu syarat mencairkan anggaran yang akan digunakan untuk pendanaan yang notabene berasal dari Dana Siap Pakai (DSP).

Jika SK sudah dibuat, maka akan dilampirkan dalam surat pengajuan DTH dan Stimulan Rumah ke BNPB.

"Selanjutnya Bupati atau Wali Kota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah, dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya," ujar Agus.

Setelah menerima surat permohonan beserta SK, BNPB tidak langsung meloloskan semua permohonan, melainkan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dokumen dan kondisi lapangan.

Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.

Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD.

Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah.

"Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD," urainya.

Setelah itu, masyarakat wajib membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) dan membuka rekening bank baru.

Kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh fasilitator pembangunan rumah. 

Baca juga: Jumlah Sampah Sisa Banjir di DKI Sudah Lebih dari 61.000 Ton

Nominal DTH dan Stimulan Rumah

Pemerintah juga mengatur mengenai besaran DTH dan Stimulan Rumah. 

Berdasarkan penjelasan Agus mengacu pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudaayaan (PMK), Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo, besaran dana stimulan rumah yang akan diterima warga akan beragam.

Warga dengan kategori rumah Rusak Berat mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta. 

Sementara, untuk Rusak Sedang senilai Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk Rusak Ringan. 

Sementara itu, besaran DTH yang bisa diterima warga yang mengalami kerusakan berat akan mendapat DTH sebesar Rp 500.000.

"Kebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat  tidak ditempatkan di hunian sementara tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap. Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima DTH sebesar Rp 500 ribu per keluarga," jelas Agus.

Lebih lanjut mengenai lama waktu yang diperlukan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga yang mengalami kerusakan berat, Agus mengambil contoh pada kasus Ambon.

"Rumah dibangun dalam jangka waktu 6 bulan (berkaca pada) kasus di Ambon," jawab dia.

Baca juga: Pembersihan Lumpur dan Sisa Banjir di Bekasi Ditargetkan Selesai 2 Hari Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com