Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum E-TLE, Ini Sistem Elektronik Taat Lalu Lintas di Negara Lain

Kompas.com - 08/12/2019, 16:59 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E-TLE ini merupakan pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.

Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera E-TLE telah dipasang di Kawasan Sudirman-Thamrin. Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Mekanisme E-TLE ini dimulai dengan verifikasi pelanggar yang tertangkap kamera oleh petugas untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah konfirmasi, pelanggar pun akan dikirimi bukti pelanggaran dan kode BRI Virtual sebagai kode pembayaran tilang.

Jika denda tidak dibayarkan, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Sebelum diuji coba di Jakarta, sistem elektronik dalam penegakkan ketertiban lalu lintas telah diterapkan di sejumlah negara untuk aturan-aturan tertentu.

1. New York City

Melansir laman resmi pemerintah New York City (NYC), pada 2013, legislatif dan Gubernur negara bagian Cuomo memberlakukan Hukum Kendaraan dan Lalu Lintas New York.

Hukum ini memberikan wewenang bagi New York untuk melakukan penegakkan batas kecepatan terhadap pelanggar kecepatan di 20 zona kecepatan sekolah.

Kamera pertama dipasang pada Januari 2014. Pada Juni 2014, uji coba kamera diperbanyak di 140 zona kecepatan sekolah untuk mengurangi kematian ataupun luka serius akibat kecelakaan lalu lintas.

Kamera di NYC menggunakan radar dan teknologi laser yang sama dengan pengukur kecepatan kendaraan. Jika radar sistem menangkap kecepatan kendaraan yang melebihi batas, gambar bagian belakang kendaraan pun akan dicatat, termasuk lisensinya.

Pelanggaran tersebut kemudian diidentifikasi oleh petugas. Jika pelanggaran telah terverifikasi, petugas pun akan mengeluarkan surat pemberitahuan atau Notice of Liability.

Denda yang harus dibayar apabila pelanggaran tertangkap kamera dan menerima NOL adalah sebesar 50 dollar AS. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding denda yang dikeluarkan petugas apabila melebihi kecepatan di zona sekolah.

Denda yang normal diterima adalah sebesar 180-600 dollar AS, bergantung kecepatan pengendara dan catatan sebelumnya.

Namun, kota hanya menggunakan kamera pendeteksi kecepatan dan penegakannya dalam zona kecepatan sekolah, yang telah diatur dalam hukum. Aturan ini dinilai membatasi efektivitas program.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com