KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E-TLE ini merupakan pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, uji coba sistem E-TLE telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.
Sejak November 2018, sebanyak 12 kamera E-TLE telah dipasang di Kawasan Sudirman-Thamrin. Hingga akhir tahun nanti, akan ditambah sebanyak 57 kamera E-TLE di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Mekanisme E-TLE ini dimulai dengan verifikasi pelanggar yang tertangkap kamera oleh petugas untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah konfirmasi, pelanggar pun akan dikirimi bukti pelanggaran dan kode BRI Virtual sebagai kode pembayaran tilang.
Jika denda tidak dibayarkan, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Sebelum diuji coba di Jakarta, sistem elektronik dalam penegakkan ketertiban lalu lintas telah diterapkan di sejumlah negara untuk aturan-aturan tertentu.
Melansir laman resmi pemerintah New York City (NYC), pada 2013, legislatif dan Gubernur negara bagian Cuomo memberlakukan Hukum Kendaraan dan Lalu Lintas New York.
Hukum ini memberikan wewenang bagi New York untuk melakukan penegakkan batas kecepatan terhadap pelanggar kecepatan di 20 zona kecepatan sekolah.
Kamera pertama dipasang pada Januari 2014. Pada Juni 2014, uji coba kamera diperbanyak di 140 zona kecepatan sekolah untuk mengurangi kematian ataupun luka serius akibat kecelakaan lalu lintas.
Kamera di NYC menggunakan radar dan teknologi laser yang sama dengan pengukur kecepatan kendaraan. Jika radar sistem menangkap kecepatan kendaraan yang melebihi batas, gambar bagian belakang kendaraan pun akan dicatat, termasuk lisensinya.
Pelanggaran tersebut kemudian diidentifikasi oleh petugas. Jika pelanggaran telah terverifikasi, petugas pun akan mengeluarkan surat pemberitahuan atau Notice of Liability.
Denda yang harus dibayar apabila pelanggaran tertangkap kamera dan menerima NOL adalah sebesar 50 dollar AS. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding denda yang dikeluarkan petugas apabila melebihi kecepatan di zona sekolah.
Denda yang normal diterima adalah sebesar 180-600 dollar AS, bergantung kecepatan pengendara dan catatan sebelumnya.
Namun, kota hanya menggunakan kamera pendeteksi kecepatan dan penegakannya dalam zona kecepatan sekolah, yang telah diatur dalam hukum. Aturan ini dinilai membatasi efektivitas program.