Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Hoaks Gebrakan Menteri Kesehatan

Kompas.com - 07/11/2019, 13:59 WIB
Mela Arnani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar seputar gerakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang berkaitan dengan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dipastikan hoaks.

Pesan yang beredar lewat aplikasi WhatsApp ini mengatakan pasien dalam kondisi darurat dapat langsung masuk dan mendapat penanganan secara serius di rumah sakit manapun termasuk RS bintang 5 tanpa membayar terlebih dahulu.

Selain itu, disebutkan bahwa pasien tak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tersebut tidak ikut BPJS.

Pasien yang telah melewati masa kritis, lanjut pesan itu, dapat dirujuk ke RS yang tergabung dengan BPJS.

Bahkan, dalam akhir informasi yang beredar itu menegaskan bahwa RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat ini dapat dikenai sanksi pencabutan ijin.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Bebankan Defisit BPJS Kesehatan pada Publik

Berikut bunyi lengkap pesan tersebut:

GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tiddak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.

Salah satu warganet yang mendapatkan pesan ini melalui Twitter mencoba melakukan konfirmasi, begini tulisnya:

Tangkapan layar warganet yang menanyakan kebenaran informasi mengenai pasien BPJS dapat dirawat di RS paling tinggi.Twitter Tangkapan layar warganet yang menanyakan kebenaran informasi mengenai pasien BPJS dapat dirawat di RS paling tinggi.
"Beberapa hari ini saya menerima chat dari WAG yg isinya mengenai gebrakan Menkes terkait pelayanan pasien darurat BPJS yg dapat dilayani di RS mana saja termasuk RS bintang 5. Benarkah ?," tulisnya.

Baca juga: Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Tanggapan Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi ini hoaks atau tidak benar.

"Narasi disinformatif ini sudah menyebar sejak tahun 2017," kata Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com