Ia menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.
"Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan," ujarnya.
Widyawati menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Baca juga: Bingung soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan
Menurut dia, peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam keadaan darurat, lanjut Widyawati, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.
Baca juga: Saat Menkes Terawan Grogi dan Gugup dalam Rapat Perdana dengan DPR...
"Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku," kata Iqbal, Kamis (7/11/2019).
Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama.
"Semua diatur dalam regulasi," lanjutnya.
Ia menambahkan, pelayanan kegawatdaruratan telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.