Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah pesan yang berisi informasi mengenai pemblokiran fasilitas BPJS Kesehatan gratis bagi pelanggan yang memiliki kendaraan motor lebih dari satu beredar luas di masyarakat.
Adapun pesan tersebut banyak tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (24/10/2019).
Tak hanya itu, data-data seputar banyaknya kendaraan pelanggan BPJS ini sudah terhubung dengan data Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lantas, benarkah informasi mengenai pemblokiran fasilitas BPJS ini?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan tersebut berisi informasi tentang warga yang awalnya menerima bantuan BPJS gratis akan dicek kebenarannya.
Pengecekan tersebut dapat langsung dilakukan lantaran saat ini data BPJS Kesehatan diduga telah terhubung dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun data Samsat ini dapat memberi informasi mengenai warga yang memiliki kendaraan roda dua sebanyak lebih dari satu unit, dan juga warga yang memiliki kendaraan roda empat.
Jika hal itu diketahui, maka pihak BPJS akan memblokir atau menonaktifkan fasilitas BPJS gratis kepada pelanggan dengan dua kategori tersebut.
Berikut isi pesan yang beredar:
"SEKILAS INFO
Sekarang BPJS, PBB sudah nge-link dengan data SAMSAT, artinya warga yg awalnya menerima bantuan bpjs gratis akan di cek. Data samsat bisa memberi info bahwa warga yang memiliki kendaraan roda dua lebih dari satu unit apa lagi memiliki Kendaraan roda empat.
Maka secara otomatis bpjs gratisnya akan DIBLOKIR atau di non-aktifkan.
Dan untuk warga yang bpjs nya dinonaktifkan lantaran punya kendaraan lebih dari 1 unit, JANGAN KAGET DAN BINGUNG/BER-TANYA2 KE ORANG LAIN.
Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, Pesan Pelaporan PNS hingga Video WNA Rusak Pelinggih di Bali
seumpama warga bpjs nya di nonaktifkan lantaran pernah memiliki kendaraan roda dua lebih dari satu tapi kendaraan tersebut belum pernah di blokir stnk nya maka secara otomatis terdata memiliki lebih dari satu/progresif..cara pemblokiran kendaraan yg pernah kita miliki dulunya adalah DATANG KE SAMSAT BAWA FOTOCOPY KK, KTP silahkan cek dibagian pengecekan kendaraan..bila terdata memiliki lebih dari satu langsung aja minta pemblokiran, karena kendaraan tersebut sudah dijual atau pun hilang dan bukan milik anda lagi.
Karena program untuk yang sifatnya gratis ataupun bersubsidi dari pemerintah nantinya akan disalurkan untuk warga TIDAK MAMPU atau MISKIN
Mungkin yang pernah membuat permohonan KJP tau apa kriteria tidak mampu.