Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla di Jambi, Polisi Tetapkan 37 Tersangka

Kompas.com - 22/09/2019, 16:13 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan setidaknya puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pihaknya telah menetapkan setidaknya 37 tersangka terkait kasus karhutla. Dari puluhan tersangka tersebut ada 1 perusahaan yang diduga terlibat atau sengaja melakukan pembakaran.

"Sudah ada 37 tersangka pelaku pembakaran hutan. Untuk korporasi inisialnya PT. M," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hingga Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kebakaran hutan di Jambi masih berlangsung.

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), Djati Witjaksono mengatakan luasan lahan yang terbakar di Jambi mencapai 11.022 hektare.

Data tersebut, imbuhnya merupakan data citra satelit sejak Januari hingga Agustus 2019. Perinciannya, luas tanah mineral sejumlah 5.218 hektare dan lahan gambut seluas 5.804 hektare.

"Data kebakaran tidak bisa dikira-kira pakai pandangan mata, harus diukur di lapangan dan dipadukan engan analisis foto citra landsat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Baca juga: Mengenal Kalsium Oksida untuk Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com