Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla di Jambi, Polisi Tetapkan 37 Tersangka

Kompas.com - 22/09/2019, 16:13 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan setidaknya puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pihaknya telah menetapkan setidaknya 37 tersangka terkait kasus karhutla. Dari puluhan tersangka tersebut ada 1 perusahaan yang diduga terlibat atau sengaja melakukan pembakaran.

"Sudah ada 37 tersangka pelaku pembakaran hutan. Untuk korporasi inisialnya PT. M," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hingga Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kebakaran hutan di Jambi masih berlangsung.

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), Djati Witjaksono mengatakan luasan lahan yang terbakar di Jambi mencapai 11.022 hektare.

Data tersebut, imbuhnya merupakan data citra satelit sejak Januari hingga Agustus 2019. Perinciannya, luas tanah mineral sejumlah 5.218 hektare dan lahan gambut seluas 5.804 hektare.

"Data kebakaran tidak bisa dikira-kira pakai pandangan mata, harus diukur di lapangan dan dipadukan engan analisis foto citra landsat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Baca juga: Mengenal Kalsium Oksida untuk Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com