KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera nyatanya menyedot perhatian banyak pihak.
Kualitas udara pun menurun seiring kabut asap dampak kebakaran hutan yang terus terjadi.
Kabut asap ini memang mempunyai risiko kesehatan. Tak hanya itu, aktivitas sehari-hari masyarakat di daerah terdampak juga terganggu.
Terkait kebakaran hutan ini, sekitar kurang lebih 500 warga Kalimantan Barat akan melakukan gugatan perdata kepada negara dan perusahaan pembakar lahan.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Asap, Kebakaran Hutan, dan Lahan (MASKERAN) Beni mengatakan, komunitas ini memfasilitasi diskusi dan petermuan dengan warga yang akan menggugat pihak-pihak yang dinilai mempunyai peran pada kejadian karhutla.
Baca juga: Karhutla Kembali Terjadi, Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA
"(Setelah diskusi dan pertemuan) kami membuat grup WhatsApp dan membuat pendaftaran pengguat melalui Google form. Hasilnya yang mendaftar sebagai penggugat ada 500-an orang," kata Beni Sulastiyo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).
Beni menuturkan, saat ini tengah dilakukan penyusunan materi gugatan.
Ratusan penggugat ini telah memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak yang diwakili 12 orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada hari Rabu yang lalu (18/9/2019) lalu," ujar Beni.
Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin, SH. Mhum.