Denie sendiri berpendapat, rencana gugatan yang akan dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat. Pasalnya, persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar.
Namun, hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan.
Lebih lanjut, Beni menjelaskan, upaya gugatan akan dilakukan ratusan warga Kalbar itu terbagi dalam dua bentuk, yaitu class action untuk menggugat para pembakar lahan dan citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ulah korporasi pembakar lahan.
Beni berharap, materi gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan ini dapat selesai dalam 3-4 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.