Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berlangsung secara serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024, hari ini.

Masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon Presiden dan Anggota Legislatif.

Nantinya, hasil suara tersebut akan dihitung dan direkapitulasi untuk menentukan perolehan suara setiap calon atau kandidat.

Lantas, seperti apa alur pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS?

Alur pemungutan suara Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah alur pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS:

Alur penghitungan suara Pemilu 2024

Setelah pemungutan suara berakhir, akan dilanjutkan dengan tahap penghitungan suara. Berikut adalah alur dan persiapannya:

  • Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
  • Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara
  • Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.
  • Ketua KPPS mempersilakan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  • Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
  • KPPS mengisi jumlah pemilih pada formulir Model C1.
  • Penghitungan suara dimulai dengan mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
  • KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang berasal dari kotak suara.
  • Anggota KPPS kedua dan ketiga menghitung dengan membuka surat suara satu persatu.
  • Mengumumkan dengan suara jelas tanda coblos surat suara yang dinyatakan sah/tidak sah (beserta penjelasannya) dan menunjukkan kepada saksi, PPL dan masyarakat yang hadir.
  • Anggota KPPS keempat dan kelima mencatat ke dalam Formulir Model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman.
  • Anggota KPPS keenam dan ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan sah dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.
  • Mengisi hasil perolehan suara pada formulir Model C1 Plano.
  • Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
  • KPPS memasukkan surat suara ke dalam sampul.
  • Ketua KPPS mengumumkan hasil lengkap penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.

Demikian alur pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/14/140000965/alur-pemungutan-dan-penghitungan-suara-pemilu-2024-di-tps

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke