Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Kasus Brigadir J: Komnas Perempuan Tetap Telusuri Dugaan Pelecehan terhadap Istri Sambo

KOMPAS.com - Komnas Perempuan masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut tetap dilakukan meskipun penyidikan kasusnya telah dihentikan oleh kepolisian.

"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap ibu P masih perlu pendalaman, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Theresia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Proses pemeriksaan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan Putri dan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual," ujar Theresia.

Dimohon bersabar

Komnas Perempuan meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Pemeriksaan sendiri dilakukan dari pihak kepolisian dan tim gabungan Komnas Ham-Komnas Perempuan.

"Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam dan atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," ucap Theresia.

Selain itu, Komnas Perempuan juga berupaya memulihkan kesehatan Putri pasca terjadinya kasus tersebut.

"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," ungkap Theresia.

Polisi hentikan kasus dugaan pelecehan

Sebelumnya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sehingga membuat Brigadir J akhirnya terbunuh dengan luka tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7/2022).

Adanya dugaan pelecehan tersebut membuat Putri melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.

Setelah kasus tersebut ditangai, pihak Bareskrim Polri kemudian menghentingan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

LPSK menolak permohonan perlindungan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Penolakan tersebut dilaporkan secara resmi oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ujar Sulislaningtias dikutip dari Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sulislaningtias mengatakan bahwa petugas LPSK telah menemui Putri pada 16 Juli 2022 dan 3 kali memberikan asesmen psikologi.

"Dari 2 pertemuan dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang membuat pemohon mengalami trauma," ucap Sulislaningtias.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan serta observasi medis dan psikologi oleh LPSK pada 9 Agustus 2022 didapat kesimpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa pada Putri.

Sehingga, Putri tidak memiliki kompetensi psikologi yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Sulislaningtias.

(Sumber: Kompas.com/ Singgih Wiryono, Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/18/172500165/update-kasus-brigadir-j--komnas-perempuan-tetap-telusuri-dugaan-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke