Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim

Program ini akan dilaunching pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang.

Program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.

Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Melalui program ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru.

Kendati demikian, program JKP bukan digunakan sebagai pengganti kewajiban pengusaha ketika melakukan PHK karyawannya.

Artinya, pengusaha tetap harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujar Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Manfaat program JKP

Program JKP terdiri dari 3 manfaat utama, yaitu:

1. Uang tunai

Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
  • 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:


Tiga manfaat JKP tersebut bisa akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PWKT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Selain itu, pekerja yang memperoleh JKP juga harus mau bekerja kembali.

Kendati demikian, manfaat JKP tidak akan diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK karena beberapa masalah berikut, di antaranya:

Syarat penerima JKP

Dikutip dari laman BPJK Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022), berikut syarat penerima JKP:

Cara mendaftar program JKP

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mendaftar program JKP:

  1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.
  2. Sementara bagi peserta yang baru mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, dengan cara:

  1. Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM)
  2. Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui:

  1. NIK (WNI)
  2. Usia belum 54 tahun
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
  4. Cek kepesertaan program.

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.


Syarat Pengajuan Klaim JKP

Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJK Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bukan.
  2. Pekerja telah membayarkan iuran program JKP 6 bulan terturut-turut sebelum di PHK.s
  3. Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.

Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/17/063000965/cara-daftar-program-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-manfaat-dan-syarat-klaim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke