Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Kasus Kerumunan Massa Saat Lonjakan Kasus Covid-19, Berbuntut Sanksi hingga Penutupan

KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19, dua kerumunan massa pertunjukan musik dan barongsai jadi sorotan publik.

Pertunjukan musik itu menghadirkan Tri Suaka di Kabupaten Subang, Jawa Barat dan pertunjukan barongsai dalam rangka Imlek di sebuah mal di Bandung, Jawa Barat.

Atas kerumunan massa yang ditimbulkan, Satgas Covid-19 pun menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara lokasi penyelenggaraan.

Konser Tri Suaka di Subang

Video yang menunjukkan ribuan penonton tanpa masker berjoget memadati konser yang digelar Tri Suaka dan Nabila Maharani beredar sejak 30 Januari 2021.

Konser tersebut diketahui digelar di Taman Anggur Kukulu Pagede Barat, Subang, Jawa Barat.

Netizen pun ramai-ramai mengecam peristiwa itu, karena dinilai sangat berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 di tengah melonjaknya kasus infeksi di tengah masyarakat.

Atas kegaduhan yang terjadi, Tri Suaka buka suara dan menyebut dirinya hanya bekerja profesional memenuhi undangan.

"Kita kan sudah vaksin juga, kita hanya diundang untuk ngisi acara. Kita hanya profesional kerja," ucap Tri Suaka melalui unggahan Instagram @xdjtrisuaka, dikutip dari Kompas.com, (2/2/2022),

Buntut dari video viral itu, Taman Anggur Kukulu Pagedan Badat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Subang.

Penutupan diberlakukan terhitung per 1-3 Februari 2022.

Dalam video yang beredar, terlihat pengunjung memadati mal tersebut untuk menyaksikan pertunjukan barongsai yang digelar merayakan Imlek pada 1 Februari 2022 lalu.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron menyebut, pihaknya langsung membubarkan kerumunan saat pertunjukan baru berlangsung 10 menit.

Semula, pertunjukan barongsai direncanakan akan digelar dalam 3 sesi. Masing-masing sesi selama 30 menit.

Kegiatan itu disebut tidak memiliki izin, baik dari Satgas Covid-19, pemerintah, maupun kepolisian.

Pemeriksaan pun akan dilakukan kepada manajemen mal.

Jika terbukti bersalah dan mereka tetap melanjutkan rangkaian acara yang direncanakan akan digelar hingga 15 Februari 2022, mal tersebut terancam disegel.

"Nanti akan ditindaklanjuti pemanggilan untuk pembahasan kena sanksi. Sanksi itu mungkin dilihat dari tingkat kesalahan daripada kegiatan itu. Yang jelas tidak punya izin. Sanksi itu setegas-tegasnya akan ada penyegelan kalau toh misalnya melaksanakan itu (lagi)," kata Asep, mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Dikutip dari Kompas.id, Jumat (4/2/2022), akibat kegiatan tersebut, Mal Festival Citylink ditutup sementara selama 3 hari, mulai 4-6 Februari 2022.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fitri Nursaniyah, Putra Prima Perdana | Editor: Fitri Nursaniyah, Abba Gabrilin)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/04/103000065/2-kasus-kerumunan-massa-saat-lonjakan-kasus-covid-19-berbuntut-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke