Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 masih terus berjalan.

Saat ini tengah berlangsung proses seleksi kompetensi dasar (SKD), yang kemungkinan akan berjalan hingga awal bulan depan.

Tahapan rekrutmen CPNS 2021 dipastikan mundur dari jadwal awal yang telah ditentukan. Terlebih, pengumuman SKD yang sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober, hingga kini belum juga dilaksanakan.

Bagaimana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB)?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, informasi terkait dengan perincian pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan diumumkan pada minggu depan.

“InsyaAllah iya (minggu depan diumumkan terkait pelaksanaan SKB),” ujarnya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Sabtu (23/10/2021).

Satya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun terkait jadwal pengumuman SKD dan pelaksanaan SKB.

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pengumuman hasil SKD bagi instansi yang telah selesai akan segera diumumkan secara bertahap.

“Tidak menunggu yang lain. Jadi bertahap. Hal ini dikarenakan masih ada instansi yang akan melaksanakan SKD sampai awal November 2021,” kata Satya.

Pengumuman akan disampaikan secara daring melalui kanal resmi milik BKN.

Satya menambahkan, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap 1

SKB CPNS 2021

Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Sehingga, orang tersebut dapat menampikan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.

Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.


Pedoman SKB tambahan

Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:

Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).

Sementara itu, jika dengan skema tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/24/080900265/update-pengumuman-pelaksanaan-skb-cpns-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke