KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 ramai di media sosial.
Unggahan itu dibagikan oleh akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM, Selasa (25/5/2021).
"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.
Hingga Kamis (27/5/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.900 kali, dikomentari lebih dari 500 kali, dan dibagikan sebanyak 9 kali.
Unggahan dapat dilihat di sini.
Sejumlah warganet yang berkomentar beranggapan bahwa hal itu tidak benar.
"Kata petugas bank yg tahap 2 aja bellum beres semua jd tahap 3 belum ada dari pusatnya katanya bund," tulis seorang warganet.
"Saya ber ulang kali ke BNI katax tahap kedua blm caer semua," tulis warganet lain.
"Tahap 3 blom ada ya kak..jadi jgn gampang percaya dgn kabar beginian," tegas warganet yang lain.
Lantas, bagaimana penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM?
Saat ini masuk tahap berapa?
Menjawab hal itu, Kompas.com menghubungi secara langsung Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.
Eddy menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) sore.
Pada tahap pertama lalu, lanjut Eddy, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar dia.
"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/27/173000965/ramai-soal-pencairan-blt-umkm-rp-1-2-juta-untuk-tahap-3-apa-kata-kemenkop-