Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Firli Bahuri Diingatkan soal Konflik Kepentingan jika Tak Lepas Posisinya di Polri

Firli menyatakan, ia tak punya jabatan di Polri saat dilantik sebagai Ketua KPK. Menurut Firli, sejka 19 Desember 2019 atau sehari jelang pelantikan sebagai Ketua KPK, ia sudah tak menduduki sebagai Kepala Baharkam Polri.

Posisi terakhirnya sebagai analis kebijakan Baharkam Polri, kata Firli, bukan sebuah jabatan.

Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madri lmengatakan, larangan rangkap jabatan pimpinan KPK itu sudah jelas dinyatakan dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK poin (i).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi Pimpinan KPK.

"Misalnya, sebagai seorang dosen ia tidak boleh jadi dosen aktif ketika menjabat sebagai pimpinan. Itu makna Pasal 29 poin (i), dari dulu enggak pernah berubah," lanjut dia.

Selain melanggar UU KPK, Oce khawatir akan terjadi konflik kepentingan di tubuh KPK jika Firli masih memiliki posisi di Polri.

Menurut Oce, konflik kepentingan ini berpotensi menjadi salah satu hulu korupsi.

"Ada kesan juga nantinya jabatan pimpinan KPK dianggap main-main, bahkan dianggap sampingan," kata Oce.

"Diminta mundur juga karena tugas KPK itu sangat berat, sehingga harus fokus dan full time, tidak bisa berbagi," ujar dia.

Ia juga mengingatkan risiko hukum yang mempertanyakan legalitas status Firli sebagai Pimpinan KPK.

Sebab, Pasal 29 tersebut mengatur mengenai syarat untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK.


Oleh karena itu, ia berharap agar Presiden segera mengambil tindakan agar polemik ini segera selesai.

"Mau tidak mau (Presiden) harus memerintah atau mengimbau agar yang bersangkutan mengundurkan diri untuk segera memenuhi Pasal 29," ujar Oce.

Sebelumnya, desakan agar Ketua KPK Firli Bahuri melepas jabarannya di Polri disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

Menurut Dhini, ketentuan itu juga berlaku terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta agar Firli mematuhi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang jabatannya saat ini.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, merupakan hak Firli untuk tetap menjadi anggota Polri.

Menurut Mahfud, meski telah resmi menjabat Ketua KPK, Firli tak kehilangan keanggotaan kepolisian.

Mahfud menilai, yang terpenting tak ada jabatan struktural yang diemban Firli di kepolisian.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/27/190644365/firli-bahuri-diingatkan-soal-konflik-kepentingan-jika-tak-lepas-posisinya

Terkini Lainnya

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke