Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Defisit RAPBD Kerap Terjadi, Berapa Batas Maksimalnya?

KOMPAS.com - Beberapa pemerintah daerah mulai mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020.

Pengesahan yang dilakukan telah melewati serangkaian proses yang tidak sederhana dan seringkali disertai dengan berbagai polemik.

Bahkan, hingga disahkan, tidak jarang RAPBD pun masih mengundang pro kontra. Salah satu hal yang dapat menimbulkan pro kontra ini adalah dengan terjadinya defisit.

Defisit APBD bukan pertama kali terjadi. Di tahun-tahun sebelumnya, kasus defisit APBD juga pernah terjadi di beberapa wilayah. Defisit terjadi apabila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Kasus Defisit Anggaran Daerah

Tangerang adalah salah satu wilayah yang telah mengesahkan RAPBD 2020.

RAPBD disahkan di rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/11/2019). Dalam RAPBD tersebut, terdapat anggaran defisit yang cukup besar sejumlah Rp 581.654.059.421.

Mengutip dari Kompas.com (27/11/2019), defisit tersebut terhitung dari pendapatan daerah Pemkot Tangerang yang ditetapkan pada tahun 2020 sebesar Rp 4.580.374.100.610 dengan rincian pendapatan asli daerah senilai Rp 2.377.890.325.336.

Sementara, pemasukan dari dana perimbangan adalah sebesar Rp 1.363.851.764.000 ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 838.632.011.274.

Sedangkan belanja daerah Pemkot Tangerang 2020 ditetapkan sebesar Rp 5.162.028.160.091 dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.651.636.454.069 dan Belanja Langsung sebesar Rp 3.510.391.706.022.

Kasus ini bukan yang kali pertama terjadi. Pun di tahun 2020, ada daerah-daerah yang diprediksi juga akan mengalami defisit seperti DKI Jakarta.

Sebelumnya, melansir dari Kompas.com (18/09/2019), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menemukan adanya inefisiensi belanja daerah dalam 75 persen APBD.

Inefisiensi tersebut berupa besarnya porsi belanja pegawai sebesar 36 persen, belanja anggaran yang sifatnya bukan investasi sebesar 13,4 persen, dan belanja jasa kantor sebesar Rp 17,5 persen.

Tidak hanya itu, 398 Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan tunjangan tambahan kepada ASN daerah.

Batas Maksimal Defisit Anggaran Daerah

Untuk memperketat aturan tentang defisit anggaran daerah yang kerap terjadi, Menkeu pun telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBS, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.

Adapun batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2020 masing-masing daerah berdasarkan PMK ini, ditetapkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:

  1. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat tinggi
  2. Sebesar 4,25 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori tinggi
  3. Sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sedang
  4. Sebesar 3,75 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori rendah
  5. Sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat rendah

Sementara, apabila defisit APBD lebih besar dari batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan, harus memperoleh persteujuan terlebih dahulu dari Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 9 PMK yang berbunyi:

“Persetujuan atau penolakan atas Batas Maksimal Defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur”

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemda yang menganggarkan penerimaan pinjaman daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Fika Nurul Ulya |Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/27/170000565/defisit-rapbd-kerap-terjadi-berapa-batas-maksimalnya-

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke