Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekrit Presiden 23 Juli 2001: Latar Belakang, Tujuan, dan Isinya

Kompas.com - 03/04/2024, 09:00 WIB
Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Isi Dekrit Presiden 23 Juli 2001

Isi dekrit presiden yang dikeluarkan Gus Dur memuat tiga poin utama, yaitu:

  1. Membekukan MPR dan DPR.
  2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun.
  3. Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Mengapa Gus Dur Dilengserkan oleh MPR?

Mengapa dekret Gus Dur ditolak?

Sekalipun Gus Dur telah mengeluarkan dekret presiden, MPR tetap menggelar Sidang Istimewa (SI) yang dipimpin oleh Amien Rais.

Dekrit Presiden 23 Juli 2001 pun ditolak atau dinyatakan tidak berfungsi setelah MPR menggelar sidang istimewa.

Dalam sidangnya, MPR menyatakan bahwa Gus Dur telah melakukan tindakan penyelewengan kekuasaan dan melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri secara sepihak, tanpa berkonsultasi dan mendapat persetujuan DPR.

Alhasil, Sidang Istimewa MPR memutuskan untuk mencabut mandat Gus Dur sebagai presiden.

Pada 23 Juli 2001, Gus Dur resmi dimakzulkan. Diketahui, hingga Gus Dur lengser dari kursi kepresidenan, kasus hukum yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.

Melansir kesbangpol.kulonprogokab.go.id, Mahfud MD yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan pemakzulan Abdurrahman Wahid tidak sah jika ditinjau dari segi hukum tata negara.

Baca juga: Kebijakan Abdurrahman Wahid pada Masa Reformasi

Gus Dur dimakzulkan Sidang Istimewa MPR melalui kasus yang berbeda antara memorandum I, II, dan III.

Kasus Gus Dur memecat Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Chaerudin Ismail memang melanggar aturan, tetapi sanksi pemakzulan seharusnya tidak langsung dijatuhkan karena itu kasus baru yang berbeda dari memorandum sebelumnya, yakni terkait Bulog dan Brunei.

 

Referensi:

  • Barton, Greg. (2019). Biografi Gus Dur. (Lie Hua, Terjemahan). Yogyakarta: Noktah
  • Pusat Data dan Analisa Tempo. (2020). Gus Dur dan Dekrit Presiden. Jakarta: Tempo Publishing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com