Isi dekrit presiden yang dikeluarkan Gus Dur memuat tiga poin utama, yaitu:
Baca juga: Mengapa Gus Dur Dilengserkan oleh MPR?
Sekalipun Gus Dur telah mengeluarkan dekret presiden, MPR tetap menggelar Sidang Istimewa (SI) yang dipimpin oleh Amien Rais.
Dekrit Presiden 23 Juli 2001 pun ditolak atau dinyatakan tidak berfungsi setelah MPR menggelar sidang istimewa.
Dalam sidangnya, MPR menyatakan bahwa Gus Dur telah melakukan tindakan penyelewengan kekuasaan dan melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri secara sepihak, tanpa berkonsultasi dan mendapat persetujuan DPR.
Alhasil, Sidang Istimewa MPR memutuskan untuk mencabut mandat Gus Dur sebagai presiden.
Pada 23 Juli 2001, Gus Dur resmi dimakzulkan. Diketahui, hingga Gus Dur lengser dari kursi kepresidenan, kasus hukum yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.
Melansir kesbangpol.kulonprogokab.go.id, Mahfud MD yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan pemakzulan Abdurrahman Wahid tidak sah jika ditinjau dari segi hukum tata negara.
Baca juga: Kebijakan Abdurrahman Wahid pada Masa Reformasi
Gus Dur dimakzulkan Sidang Istimewa MPR melalui kasus yang berbeda antara memorandum I, II, dan III.
Kasus Gus Dur memecat Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Chaerudin Ismail memang melanggar aturan, tetapi sanksi pemakzulan seharusnya tidak langsung dijatuhkan karena itu kasus baru yang berbeda dari memorandum sebelumnya, yakni terkait Bulog dan Brunei.
Referensi: