Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Abdurrahman Wahid pada Masa Reformasi

Kompas.com - 04/04/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Abdurrahmah Wahid atau biasa disebut Gus Dur, adalah presiden keempat Indonesia yang menjabat dalam waktu singkat, yakni antara 1999-2001.

Masa pemerintahan Gus Dur sebagai Presiden RI berakhir dalam waktu dua tahun, setelah dilengserkan pada 23 Juli 2001 oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR).

Sebelum dilengserkan, Gus Dur terkenal dengan pemerintahannya yang kontroversial, yang tercermin pada kebijakan-kebijakannya.

Lantas, apa kebijakan Abdurrahman Wahid pada masa Reformasi?

Baca juga: Masa Reformasi di bawah Pemerintahan Gus Dur

Bidang politik

Salah satu kebijakan politik Abdurrahman Wahid pada awal pemerintahannya adalah membubarkan Departemen Penerangan.

Pada masa Orde Baru, Departemen Penerangan dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto sebagai alat untuk mengekang kebebasan pers.

Oleh sebab itu, Gus Dur menghendaki pembubaran Departemen Penerangan agar kebebasan pers bisa terjamin.

Kemudian, Gus Dur juga menjadikan Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (PKM), sebagai Menteri Negara.

Salah satu kebijakan di bidang politik yang paling menuai kontroversi adalah wacana akan dicabutnya ketetapan MPR tentang pelarangan Partai Komunis yang tertuang dalam Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966.

Reformasi yang dilakukan pemerintah pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi.

Baca juga: Kebijakan Megawati Soekarnoputri pada Masa Reformasi

Namun, wacana tersebut mendapat penolakan dari segala sisi, salah satunya Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Kebijakan Abdurrahman Wahid selanjutnya adalah membuka hubungan dagang dengan Israel, yang juga banyak menuai protes dari masyarakat.

Bahkan Gus Dur dianggap sebagai agen Yahudi oleh para demonstran. Melihat kondisi ini, pemerintah menganjurkan agar pembukaan hubungan tersebut ditunda.

Kemudian, pada tahun 2000, Gus Dur mengeluarkan Peraturan Presiden No.6/2000 yang mencabut Instruksi Presiden No.14/1967 yang dikeluarkan pemerintah Soeharto.

Isi Inpres No.14/1967 adalah larangan segala bentuk ekspresi agama dan adat Tionghoa di tempat publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com