Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Pers Nasional

Kompas.com - 01/03/2024, 13:00 WIB
Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di Indonesia, tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional.

Gagasan mengenai peringatan Hari Pers Nasional muncul pada Kongres ke-16 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Padang, Sumatera Barat, pada 1978.

Penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional akhirnya disahkan oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Baca juga: Mengenal Tirto Adhi Soerjo, Bapak Pers Nasional

Sejarah Hari Pers Nasional

Dalam penyelenggaraan Kongres ke-16 PWI di Padang pada 1978, timbul pembahasan mengenai penetapan Hari Pers Nasional.

Gagasan tersebut muncul dari keinginan tokoh pers untuk menghargai peran dan sumbangan pers Indonesia secara nasional.

Sejak masa penjajahan, pers telah digunakan sebagai alat perjuangan dan pembangkit cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Sejak itu pula, wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam melaporkan perjuangan kemerdekaan, menyebarkan informasi mengenai kekejaman penjajah, membentuk opini publik, serta menghadapi risiko dan represi, sebagai bentuk dukungannya terhadap perjuangan nasional.

Semangat perjuangan wartawan selama masa penjajahan mendapat pengakuan pada 9 Februari 1946, ketika PWI didirikan sebagai wadah aspirasi para jurnalis.

PWI berdiri ketika bangsa Indonesia berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan Belanda.

Langkah ini diambil untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dari pers nasional, sebagai institusi yang merdeka dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Baca juga: Perkembangan Pers pada Masa Kolonial

PWI menjadi tonggak penting dalam lahirnya Hari Pers Nasional.

Pasalnya, kehadiran PWI membantu memperkuat posisi wartawan Indonesia dan menjadikannya pendukung serta kekuatan pers nasional.

Penetapan Hari Pers Nasional akhirnya diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Tujuan perayaan Hari Pers Nasional adalah untuk mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.

Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keppres tersebut, bukan tanggal merah atau hari libur.

 

 

Referensi:

  • Efendi, A. (2020). Perkembangan Pers di Indonesia. Semarang: Alprin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com