KOMPAS.com - Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 silam.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945, yang berarti sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi terpimpin.
Lantas, apa arti penting Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Baca juga: Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman perpecahan.
Selain itu, lewat dekrit ini, pemerintah resmi mengganti sistem pemerintahan dari demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin.
Demokrasi liberal yang berlaku sejak 1950 hingga 1959, tentu telah memberikan dampak tersendiri, termasuk dampak negatif.
Beberapa dampak negatif dari demokrasi liberal adalah:
Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak
Kondisi ini mendorong pemerintah memutuskan mengganti demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin.
Beberapa dampak positif dari demokrasi terpimpin yang berpengaruh terhadap kondisi Indonesia adalah terjadi pembentukan lembaga negara. Contohnya MPRS dan DPRS yang saat ini lebih dikenal sebagai MPR dan DPR.
Dampak positif lainnya adalah diberlakukannya UUD 1945 setelah sebelumnya memberlakukan UUDS 1950.
Rakyat Indonesia merasa UUDS 1950 tidak cocok dengan kepribadian bangsa.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa arti penting Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang terus menerus yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dengan dibubarkannya sistem demokrasi liberal dan menerapkan sistem demokrasi terpimpin.
Referensi: