KOMPAS.com - Sistem demokrasi liberal diterapkan di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 1949 hingga 1959.
Demokrasi liberal adalah demokrasi yang memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada warga Indonesia.
Salah satu ciri-ciri demokrasi liberal adalah tidak adanya batas bagi setiap individu atau golongan untuk berserikat.
Sepanjang 10 tahun itu, telah ditetapkan sistem pemerintahan tertentu di Indonesia yang didasari oleh demokrasi liberal.
Lalu, apa saja sistem demokrasi liberal yang pernah berlaku di Indonesia?
Baca juga: Partai-partai pada Masa Demokrasi Liberal
Salah satu sistem demokrasi liberal yang pernah berlaku di Indonesia adalah setiap individu atau golongan dibebaskan untuk berserikat atau multipartai.
Maka dari itu, pada masa demokrasi liberal telah tumbuh banyak partai politik.
Diperkirakan ada 27 partai politik yang terbentuk pada masa demokrasi liberal, yakni:
Dari 27 partai tersebut, hanya ada empat parpol yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 1955, yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI.
PNI memperoleh suara sebesar 22,3 persen, Masyumi 22,9 persen, NU 18,4 persen, dan PKI 15,4 persen.
Sayangnya, penerapan sistem multipartai ini tidak berjalan efektif dan efisien.
Sistem multipartai justru membuat partai-partai dengan ideologi yang berbeda saling bersaing untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan program-programnya.
Alhasil, kabinet menjadi sering berganti yang kemudian menyebabkan program tidak berjalan optimal.
Kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan menjadi tidak stabil yang berujung pada pemberontakan di berbagai daerah.
Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif bertanggung jawab langsung terhadap badan legislatif.