Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 1999, Pemilihan Umum Pertama di Masa Reformasi

Kompas.com - 19/01/2024, 20:06 WIB
Endang Mulyani,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.COM - Indonesia telah mengalami perjalan panjang dalam pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung sejak orde lama hingga sekarang.

Dari serangkaian pemilihan umum yang telah digelar di Indonesia, Pemilu 1999 mungkin paling menarik perhatian publik.

Sebab, Pemilu 1999 diselenggarakan setelah Soeharto lengser dan terjadi gerakan reformasi pada 1998.

Bagaimana sejarah Pemilu 1999?

Baca juga: Kronologi Reformasi 1998

Pemilu pertama di era Reformasi

Setelah Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, kursi presiden digantikan oleh Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie yang sebelum menjadi wakil presiden.

Meski begitu, rakyat bersikeras untuk mengadakan pemilihan umum tanpa penundaan lebih lanjut untuk membatalkan hasil jajak pendapat tahun 1997.

Pemilu ini akhirnya diselenggarakan pada 7 Juni 1999 dan menjadi pemilihan umum pertama pada masa Reformasi.

Tujuan Pemilu 1999 adalah memenangi hati rakyat dan masyarakat dunia.

Sebab, rakyat tidak lagi percaya pada lembaga-lembaga yang muncul dari hasil Pemilu 1997, termasuk pemerintah.

Langkah awal untuk memenuhi tuntutan menggelar pemilu adalah menyelenggarakan Sidang Umum MPR.

Selanjutnya, pemerintah mengajukan tiga rancangan undang-undang (RUU) sebelum jajak pendapat yang terburu-buru, yaitu:

  • rancangan undang-undang tentang pemilu
  • rancangan undang-undang tentang partai politik
  • rancangan undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD

Baca juga: Sejarah Gedung DPR/MPR RI

Sekelompok pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dikenal sebagai Tim 7 dengan Ryaas Rasyid sebagai ketuanya, menyusun ketiga RUU itu.

Presiden menunjuk anggota-anggota dari partai politik dan instansi pemerintah untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah undang-undang tersebut disahkan oleh DPR.

Masalah distribusi Kursi

Perbedaan menonjol antara Pemilu 1999 dan pemilu-pemilu yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak 1971 adalah banyaknya jumlah pemilih.

Hal ini dikarenakan masyarakat dapat membentuk partai politik sesuai keinginan mereka.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com