Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Gedung DPR/MPR RI

Kompas.com - 06/12/2022, 09:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber MPR

KOMPAS.com - Gedung DPR/MPR RI merupakan pusat aktivitas bagi lembaga legislatif Indonesia yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Gedung DPR/MPR beralamat di Jalan Gatot Subroto No.1, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bentuk Gedung DPR/MPR sangat khas, yakni memiliki kubah besar berwarna hijau yang kerap dianggap menyerupai tempurung kura-kura.

Padahal, kubah berbentuk setengah lingkaran tersebut melambangkan kepakan sayap burung yang akan lepas landas.

Berikut ini sejarah gedung DPR/MPR RI.

Baca juga: Sejarah Gedung Bank BNI 1946 Yogyakarta

Kapan gedung DPR didirikan?

Gedung DPR/MPR RI mulai dibangun pada 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965.

Melalui surat tersebut, Presiden Soekarno menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk melaksanakan pembangunan proyek political venues.

Menurut Keppres 48/1965, political venues diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional di bidang politik dalam rangka penggalangan persatuan bangsa-bangsa.

Saat itu, Presiden Soekarno tengah menggagas penyelenggaraan Conefo (Conference of the New Emerging Forces) di Jakarta.

Conefo adalah konferensi internasional yang mendukung gagasan pembentukan tatanan dunia baru.

Conefo beranggotakan negara-negara sosialis, komunis, dan kekuatan progresif kapitalis, yang akan bersaing dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam upaya itu, lokasi yang dipilih untuk pembangunan proyek political venues bersebelahan dengan sport venues di Gelanggang Olahraga Senayan.

Keppres 48/1965 juga memuat ketentuan-ketentuan tambahan, bahwa proyek political venues harus sesuai dengan kepribadian Indonesia dan harus selesai sebelum 17 Agustus 1966.

Baca juga: Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)

Sebagai pihak penerima pelimpahan tugas untuk menjadi penanggungjawab pembangunan proyek, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Soeprajogi segera menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Nomor 6/PRT/1965 tentang Komando Pembangunan Proyek Conefo atau disingkat Kopronef.

Pada 19 April 1965, dalam sebuah upacara dipancangkan tiang pertama pembangunan proyek political venues yang nantinya dikenal sebagai Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com