Bahkan, Soekarno langsung ditahan sekembalinya dari Surakarta untuk menghadiri konferensi PPPKI yang saat itu masih berada di Yogyakarta.
Pengadilan Landraad Bandung baru mengadili kasus Soekarno dkk pada 18 Agustus 1930, 9 bulan setelah mereka ditahan.
Tidak ada bukti adanya rencana pemberontakan dari PNI, tetapi hakim telah menghukum mereka karena dituding ikut pada suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan dan menghasut rakyat. Pergerakan PNI dianggap sebagai pemberontakan.
Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan
Putusan itu diumumkan pengadilan pada 17 April 1931.
Hukuman terhadap para pemimpin PNI mengirimkan pesan bahwa siapa pun yang berperilaku seperti mereka dapat dikenai tuntutan pidana dan ancaman penjara.
Oleh karena itu, orang-orang yang tetap setiap mengikuti pergerakan PNI akan menghadapi bahaya.
Akhirnya, pada 1931, PNI resmi dibubarkan oleh pengurus besar, demi melindungi keselamatan seluruh anggota dan pendukungnya.
Meskipun berusia singkat, PNI memiliki dampak luar biasa dalam pergerakan nasional Indonesia.
Referensi: