Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PNI Dibubarkan pada 1931

Kompas.com - 09/01/2024, 12:00 WIB
Endang Mulyani,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Bahkan, Soekarno langsung ditahan sekembalinya dari Surakarta untuk menghadiri konferensi PPPKI yang saat itu masih berada di Yogyakarta.

Pengadilan Landraad Bandung baru mengadili kasus Soekarno dkk pada 18 Agustus 1930, 9 bulan setelah mereka ditahan.

Tidak ada bukti adanya rencana pemberontakan dari PNI, tetapi hakim telah menghukum mereka karena dituding ikut pada suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan dan menghasut rakyat. Pergerakan PNI dianggap sebagai pemberontakan.

Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan

PNI bubar dengan alasan keselamatan

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Soekarno, Gatot Mangkuprojo, Maskun, dan Supriadinata, selama masing-masing empat tahun, dua tahun, satu tahun delapan bulan, dan satu tahun tiga bulan.

Putusan itu diumumkan pengadilan pada 17 April 1931.

Hukuman terhadap para pemimpin PNI mengirimkan pesan bahwa siapa pun yang berperilaku seperti mereka dapat dikenai tuntutan pidana dan ancaman penjara.

Oleh karena itu, orang-orang yang tetap setiap mengikuti pergerakan PNI akan menghadapi bahaya.

Akhirnya, pada 1931, PNI resmi dibubarkan oleh pengurus besar, demi melindungi keselamatan seluruh anggota dan pendukungnya.

Meskipun berusia singkat, PNI memiliki dampak luar biasa dalam pergerakan nasional Indonesia.

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com