Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PNI Dibubarkan pada 1931

Kompas.com - 09/01/2024, 12:00 WIB
Endang Mulyani,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.COM - Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Soekarno di Bandung pada 4 Juli 1927.

PNI merupakan partai politik tertua di Indonesia. Pada awalnya, partai ini bernama Persatuan Nasional Indonesia.

Barulah pada Mei 1928, organisasi ini berubah nama menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI).

Baca juga: Apa Saja Organisasi Pergerakan pada Masa Pendudukan Jepang?

Tujuan PNI adalah mencapai Indonesia merdeka dengan asas berdiri di atas kaki sendiri, nonkooperasi (tidak mau bekerja sama dengan Belanda), dan marhaenisme. 

PNI pernah menjadi partai besar di Indonesia dan lantang menentang penjajahan Belanda.

Pada Pada akhir Desember 1929, PNI bahkan sudah memiliki 10.000 anggota.

Namun, PNI akhirnya bubar pada 1931, sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan.

Apa penyebab PNI dibubarkan?

Alasan PNI Dibubarkan

Pemerintah Hindia Belanda mengawasi perkembangan PNI dengan seksama.

Meski begitu, PNI tetap dapat berkembang pesat berkat propaganda persuasif Soekarno.

Akibatnya, gubernur jenderal Hindia Belanda terpaksa memperingatkan para pemimpin PNI untuk mengendalikan retorika dan propaganda mereka.

Peringatan itu disampaikan saat gubernur jenderal membuka sidang Dewan Rakyat pada 15 Mei 1928.

Baca juga: Mengapa Soekarno Membubarkan DPR?

Pada Juli 1929, pemerintah Belanda mengeluarkan peringatan kedua setelah para pemimpin PNI terus mengabaikan peringatan pertama.

Isu Kudeta Oleh PNI

Rumor mulai beredar di akhir 1929 bahwa PNI berencana melakukan kudeta pada awal 1930.

Pada 24 Desember 1929, pemerintah menggeledah rumah-rumah dan menahan para pemimpin PNI, seperti Soekarno, Maskun Gatot Mangkupraja, dan Supriadinata sebagai tanggapan atas provokasi tersebut.

Bahkan, Soekarno langsung ditahan sekembalinya dari Surakarta untuk menghadiri konferensi PPPKI yang saat itu masih berada di Yogyakarta.

Pengadilan Landraad Bandung baru mengadili kasus Soekarno dkk pada 18 Agustus 1930, 9 bulan setelah mereka ditahan.

Tidak ada bukti adanya rencana pemberontakan dari PNI, tetapi hakim telah menghukum mereka karena dituding ikut pada suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan dan menghasut rakyat. Pergerakan PNI dianggap sebagai pemberontakan.

Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan

PNI bubar dengan alasan keselamatan

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Soekarno, Gatot Mangkuprojo, Maskun, dan Supriadinata, selama masing-masing empat tahun, dua tahun, satu tahun delapan bulan, dan satu tahun tiga bulan.

Putusan itu diumumkan pengadilan pada 17 April 1931.

Hukuman terhadap para pemimpin PNI mengirimkan pesan bahwa siapa pun yang berperilaku seperti mereka dapat dikenai tuntutan pidana dan ancaman penjara.

Oleh karena itu, orang-orang yang tetap setiap mengikuti pergerakan PNI akan menghadapi bahaya.

Akhirnya, pada 1931, PNI resmi dibubarkan oleh pengurus besar, demi melindungi keselamatan seluruh anggota dan pendukungnya.

Meskipun berusia singkat, PNI memiliki dampak luar biasa dalam pergerakan nasional Indonesia.

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com