Dijelaskan bahwa sumber adat muncul dari keyakinan akan keadilan yang hidup dalam suatu masyarakat, contohnya Pancasila.
Selain itu, sumber ini juga menunjukkan lembaga mana yang berwenang membuat suatu peraturan.
Umumnya, sumber hukum ini digunakan dalam bidang hukum tata negara.
Berdasarkan sumber hukum adat kenbron, dijelaskan bahwa dasar-dasar hukum adat dapat memposisikan diri di dalam kehidupan masyarakat, sehingga mudah diketahui dan ditemukan.
Contoh sumber hukum adat kenbron adalah adat kebiasaan, fiqh, peraturan piagam-piagam raja, peraturan persatuan adat, dan sebagainya.
Baca juga: Hukum Adat Makuta Alam: Pencetus dan Isinya
Ciri-ciri hukum adat adalah:
Berikut ini beberapa contoh hukum adat di Indonesia:
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.